KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Gedung DPRD Morowali Utara Tahap I 2016

    KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Gedung DPRD Morowali Utara Tahap I 2016
    Serah Terima Berkas Perkara Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap 1 Tahun 2016 oelh KPK RI

    PALU - KPK Ambil Alih Perkara Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara tahap I tahun 2016. Pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT. MGK dengan nilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sebesar Rp9.004.617.000, -. Jakarta, 18 Feb 2022. 

    Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333,

    Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polda Sulteng menetapkan 4 orang tersangka. Penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan 4 berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya. 

    Alasan pengambilalihan perkara ini sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    KPK RI POLDASULTENGTENG Kajati Sulteng DPRD Morut Sulawesi Tengah
    Ilyas Imran

    Ilyas Imran

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Alkes Poso, Kejari Amankan 3 Tersangka

    Artikel Berikutnya

    Polda Sulteng Gencar Sosialisasikan Bahaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami